Kriteria Penerima Zakat Fitrah BAZNAS 2025

Kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS tahun 2025. – Kriteria Penerima Zakat Fitrah menurut BAZNAS tahun 2025 menjadi perhatian penting menjelang Ramadan. Pedoman BAZNAS menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, sebuah kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Tahun ini, perhatian tertuju pada kriteria penerima dan bagaimana BAZNAS memastikan distribusi yang tepat sasaran, menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Penjelasan rinci mengenai kelompok masyarakat yang termasuk sebagai penerima zakat fitrah menurut BAZNAS tahun 2025 akan diuraikan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Perbandingan dengan kriteria tahun-tahun sebelumnya juga akan disajikan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan kebijakan BAZNAS dalam penyaluran zakat fitrah.

Definisi Zakat Fitrah Menurut BAZNAS

Kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS tahun 2025.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu, sebagai bentuk ibadah sekaligus pemberdayaan ekonomi bagi kaum dhuafa. Pedoman BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) memberikan panduan yang komprehensif terkait pelaksanaan zakat fitrah, termasuk definisi, tujuan, dan kriteria penerima. Pemahaman yang tepat mengenai definisi zakat fitrah menurut BAZNAS sangat penting untuk memastikan pendistribusian zakat tepat sasaran dan sesuai syariat.

Menurut pedoman BAZNAS, zakat fitrah didefinisikan sebagai kewajiban setiap muslim untuk mengeluarkan harta berupa makanan pokok yang setara dengan 2,5 liter beras atau makanan pokok sejenisnya, yang diberikan sebelum shalat Idul Fitri. Tujuan utama penarikan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dari perbuatan dosa kecil selama bulan Ramadan serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Dengan demikian, zakat fitrah memiliki dua dimensi penting: spiritual dan sosial.

Perbandingan Definisi Zakat Fitrah Menurut BAZNAS dan Mazhab Lain

Definisi zakat fitrah memiliki perbedaan dan persamaan di antara berbagai mazhab fiqh. Berikut perbandingan definisi zakat fitrah menurut BAZNAS dengan definisi menurut mazhab Hanafi dan Maliki:

Aspek BAZNAS Mazhab Hanafi Mazhab Maliki
Jenis Makanan Pokok Beras atau makanan pokok sejenis (2,5 liter) Gandum atau makanan pokok sejenis (sekitar 1,7 kg) Kurma atau makanan pokok sejenis (sekitar 1,7 kg)
Jumlah 2,5 liter beras atau setara Sekitar 1,7 kg gandum atau setara Sekitar 1,7 kg kurma atau setara
Waktu Pembayaran Sebelum shalat Idul Fitri Sebelum shalat Idul Fitri Sebelum shalat Idul Fitri
Tujuan Mensucikan diri dan membantu fakir miskin Mensucikan diri dan membantu fakir miskin Mensucikan diri dan membantu fakir miskin

Perbedaan dan Persamaan Definisi Zakat Fitrah

Dari tabel di atas, dapat dilihat beberapa perbedaan dan persamaan definisi zakat fitrah:

  • Perbedaan: Terdapat perbedaan pada jenis dan jumlah makanan pokok yang menjadi dasar perhitungan zakat fitrah. BAZNAS menggunakan beras sebagai acuan, sedangkan mazhab Hanafi menggunakan gandum dan mazhab Maliki menggunakan kurma. Jumlahnya pun bervariasi karena disesuaikan dengan makanan pokok yang digunakan.
  • Persamaan: Baik BAZNAS maupun mazhab Hanafi dan Maliki sepakat bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri dan bertujuan untuk mensucikan diri dan membantu fakir miskin.

Contoh Penerapan Definisi Zakat Fitrah Menurut BAZNAS

Seorang muslim bernama Budi memiliki keluarga yang terdiri dari 4 orang (Budi, istri, dan dua anak). Menurut pedoman BAZNAS, Budi wajib membayar zakat fitrah sebesar 4 orang x 2,5 liter beras = 10 liter beras. Jika harga beras per liter adalah Rp 10.000, maka Budi wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 100.000. Budi dapat membayar zakat fitrahnya dalam bentuk uang tunai atau beras kepada BAZNAS atau lembaga amil zakat terpercaya.

Kriteria Penerima Zakat Fitrah Tahun 2025

Kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS tahun 2025.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk pembersihan diri dan berbagi rezeki dengan sesama. Penentuan kriteria penerima zakat fitrah menjadi krusial untuk memastikan distribusi zakat tepat sasaran dan efektif membantu mereka yang membutuhkan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebagai lembaga pengelola zakat nasional, menetapkan pedoman yang memandu penyaluran zakat fitrah setiap tahunnya. Berikut uraian mengenai kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS pada tahun 2025, dengan perbandingan terhadap tahun-tahun sebelumnya.

Kelompok Masyarakat Penerima Zakat Fitrah

BAZNAS mengidentifikasi beberapa kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah. Kelompok ini umumnya mencakup mereka yang termasuk fakir dan miskin, sesuai dengan prinsip syariat Islam. Namun, penerapannya di lapangan bisa bervariasi tergantung pada kondisi sosial ekonomi di masing-masing daerah.

  • Fakir: Individu yang benar-benar tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama setahun.
  • Miskin: Individu yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama setahun.
  • Mualaf: Mereka yang baru memeluk agama Islam dan masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Gharim: Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayarnya.
  • Riqab: Budak yang memerdekakan dirinya (konteks ini perlu disesuaikan dengan konteks kekinian, misalnya bisa diartikan sebagai mereka yang terbebani hutang dan membutuhkan bantuan untuk lepas dari beban tersebut).
  • Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai, guru agama, dan pekerja sosial yang mengabdikan diri untuk kepentingan umat.
  • Ibnu Sabil: Mereka yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Rincian Kriteria Penerima Zakat Fitrah Berdasarkan Pedoman BAZNAS 2025

Pedoman BAZNAS 2025 menetapkan kriteria yang lebih spesifik untuk setiap kelompok penerima. Meskipun prinsip dasarnya tetap mengacu pada fakir dan miskin, pengembangan kriteria ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran zakat.

Sebagai contoh, untuk kategori fakir, BAZNAS mungkin akan mempertimbangkan indikator seperti kepemilikan aset, pendapatan bulanan, dan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan. Sementara untuk kategori miskin, batas pendapatan atau aset yang masih dianggap miskin akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Kriteria untuk kategori lainnya juga akan diperinci lebih lanjut, misalnya dengan mempertimbangkan durasi perjalanan untuk Ibnu Sabil atau tingkat pengabdian untuk Fisabilillah.

Proses Penentuan Kriteria Penerima Zakat Fitrah oleh BAZNAS

Proses penentuan kriteria penerima zakat fitrah oleh BAZNAS melibatkan beberapa tahapan. Mulai dari kajian literatur keagamaan dan hukum, analisis data statistik kependudukan dan ekonomi, hingga konsultasi dengan para ahli dan tokoh masyarakat. BAZNAS juga biasanya melibatkan lembaga-lembaga amil zakat daerah (LAZ) untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang kondisi masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis untuk menentukan kriteria yang tepat dan relevan dengan kondisi terkini.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah tim dari BAZNAS melakukan survei lapangan di beberapa desa untuk mengumpulkan data tentang tingkat kemiskinan dan kebutuhan masyarakat. Data tersebut kemudian dipadukan dengan data statistik dari BPS dan diolah untuk menentukan proporsi penerima zakat dari masing-masing kategori. Proses ini memastikan bahwa penyaluran zakat fitrah benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Perbandingan Kriteria Penerima Zakat Fitrah Tahun 2025 dengan Tahun Sebelumnya

Meskipun prinsip dasar penentuan penerima zakat fitrah tetap sama, yaitu fakir dan miskin, terdapat kemungkinan penyesuaian kriteria setiap tahunnya. Perbandingan antara kriteria tahun 2025 dengan tahun 2023 dan 2024 misalnya, mungkin menunjukkan adanya perbedaan dalam hal detail indikator atau batas-batas pendapatan yang dianggap fakir dan miskin. Perbedaan ini mencerminkan dinamika ekonomi dan sosial masyarakat yang selalu berubah.

Namun, persamaannya adalah tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariat Islam dan memastikan keadilan dalam pendistribusian zakat.

Sebagai contoh, batas pendapatan untuk kategori miskin mungkin dinaikkan di tahun 2025 dibandingkan tahun 2023 dan 2024 untuk mengakomodasi kenaikan harga barang dan jasa. Namun, prinsip dasar untuk memprioritaskan mereka yang benar-benar membutuhkan tetap menjadi acuan utama.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025: Kriteria Penerima Zakat Fitrah Menurut BAZNAS Tahun 2025.

Kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS tahun 2025.

Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025, penetapan besaran zakat fitrah menjadi hal krusial bagi umat Muslim. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi pemerintah, memiliki peran penting dalam menentukan besaran ini berdasarkan pertimbangan berbagai faktor. Berikut uraian lengkap mengenai besaran zakat fitrah yang ditetapkan BAZNAS untuk tahun 2025, beserta perhitungan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Besaran Zakat Fitrah Berdasarkan Pedoman BAZNAS 2025

BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga bahan pokok makanan pokok di daerah masing-masing pada saat menjelang Idul Fitri. Perhitungannya didasarkan pada standar minimal kebutuhan makanan pokok, yang umumnya berupa beras atau makanan pokok penggantinya. Besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk menjamin penerima zakat mendapatkan makanan pokok yang cukup untuk merayakan Idul Fitri.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Besaran Zakat Fitrah

Beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan besaran zakat fitrah setiap tahunnya meliputi harga pasar bahan pokok makanan, inflasi, dan daya beli masyarakat. Fluktuasi harga beras, sebagai makanan pokok utama di Indonesia, sangat berpengaruh terhadap besaran zakat fitrah. BAZNAS mempertimbangkan data dari berbagai sumber untuk memastikan penetapan yang adil dan representatif.

Tabel Besaran Zakat Fitrah Berbagai Jenis Makanan Pokok (2025)

Berikut tabel ilustrasi besaran zakat fitrah untuk berbagai jenis makanan pokok. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan contoh dan dapat berbeda di setiap daerah, menyesuaikan dengan harga pasar setempat. Data aktual akan diumumkan oleh BAZNAS mendekati Idul Fitri 2025.

Jenis Makanan Pokok Harga per Kg (Ilustrasi) Zakat Fitrah per Orang (Kg) Total Zakat Fitrah per Orang (Rp)
Beras Rp 15.000 2,5 Rp 37.500
Gandum Rp 20.000 2,5 Rp 50.000
Jagung Rp 12.000 2,5 Rp 30.000
Tepung Terigu Rp 18.000 2,5 Rp 45.000

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah

Sebagai contoh, jika harga beras di suatu daerah adalah Rp 15.000 per kilogram dan zakat fitrah dibayarkan sebesar 2,5 kg beras per orang, maka zakat fitrah untuk satu orang adalah Rp 37.500 (Rp 15.000 x 2,5 kg). Untuk satu keluarga yang terdiri dari 4 orang, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp 150.000 (Rp 37.500 x 4 orang).

Prosedur Penyaluran Zakat Fitrah

Penyaluran zakat fitrah melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) menawarkan kemudahan dan transparansi bagi muzaki. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur, memastikan zakat sampai kepada mustahik yang berhak menerimanya. Berikut uraian lengkap prosedur penyaluran zakat fitrah melalui BAZNAS.

Langkah-Langkah Penyaluran Zakat Fitrah Melalui BAZNAS

Proses penyaluran zakat fitrah melalui BAZNAS dirancang untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas. Secara umum, langkah-langkahnya meliputi pengumpulan, verifikasi, pendistribusian, dan pelaporan. Proses ini melibatkan peran aktif dari muzaki, petugas BAZNAS, dan penerima manfaat (mustahik).

  1. Muzaki dapat menyalurkan zakat fitrah melalui berbagai kanal yang disediakan BAZNAS, seperti website resmi, aplikasi mobile, maupun kantor cabang BAZNAS terdekat.
  2. BAZNAS akan melakukan verifikasi data muzaki dan jumlah zakat yang dibayarkan untuk memastikan keakuratan dan transparansi.
  3. Setelah verifikasi selesai, BAZNAS akan mendistribusikan zakat fitrah kepada mustahik yang telah terdaftar dan diverifikasi berdasarkan kriteria penerima zakat yang berlaku.
  4. BAZNAS akan memberikan laporan kepada muzaki mengenai penyaluran zakat fitrah yang telah dilakukan, termasuk rincian penerima manfaat dan bukti penggunaan dana.

Diagram Alur Proses Penyaluran Zakat Fitrah

Berikut ilustrasi diagram alur penyaluran zakat fitrah melalui BAZNAS:

Muzaki → Pembayaran Zakat (Website/Aplikasi/Kantor Cabang) → Verifikasi Data & Pembayaran oleh BAZNAS → Pendistribusian Zakat kepada Mustahik yang Terverifikasi → Laporan Penyaluran Zakat kepada Muzaki.

Peran dan Tanggung Jawab BAZNAS dalam Penyaluran Zakat Fitrah

BAZNAS memiliki peran krusial dalam memastikan penyaluran zakat fitrah berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. Tanggung jawab BAZNAS meliputi pengumpulan zakat, verifikasi data muzaki dan mustahik, pendistribusian zakat, serta pelaporan kepada muzaki dan pemerintah.

  • Pengumpulan Zakat: Memfasilitasi berbagai metode pembayaran zakat yang mudah dan aman.
  • Verifikasi Data: Memastikan data muzaki dan mustahik akurat dan valid untuk mencegah penyalahgunaan dana.
  • Pendistribusian Zakat: Menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
  • Pelaporan: Memberikan laporan transparan kepada muzaki mengenai penggunaan zakat yang telah disalurkan.

Contoh Kasus dalam Proses Penyaluran Zakat Fitrah dan Penanganannya oleh BAZNAS

Misalnya, jika terjadi kesalahan dalam pencatatan data muzaki, BAZNAS akan melakukan klarifikasi dan koreksi data untuk memastikan zakat disalurkan kepada yang berhak. Jika terdapat laporan mengenai penyaluran zakat yang tidak tepat sasaran, BAZNAS akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan korektif yang diperlukan.

Contoh lain, jika terjadi kendala teknis dalam sistem pembayaran online, BAZNAS akan menyediakan solusi alternatif dan memberikan informasi kepada muzaki untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar.

Panduan Singkat untuk Masyarakat yang Ingin Menyalurkan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS

Untuk memudahkan masyarakat, berikut panduan singkat menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS:

  1. Kunjungi website atau aplikasi mobile BAZNAS.
  2. Isi formulir pendaftaran dan data diri.
  3. Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  4. Lakukan pembayaran zakat fitrah.
  5. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat Fitrah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memegang peran krusial dalam pengelolaan zakat fitrah di Indonesia. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan pendistribusian zakat tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran BAZNAS mencakup pengawasan, pengelolaan, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat fitrah.

Pendistribusian Zakat Fitrah Tepat Sasaran

BAZNAS memiliki mekanisme yang terstruktur untuk memastikan zakat fitrah disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak. Proses ini melibatkan verifikasi data penerima, identifikasi kebutuhan, dan pendistribusian langsung atau melalui mitra-mitra BAZNAS yang terpercaya di berbagai daerah. BAZNAS berupaya menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan masyarakat yang membutuhkan dengan strategi pendistribusian yang efektif dan efisien. Data penerima zakat dikelola secara terintegrasi untuk menghindari duplikasi dan memastikan keadilan dalam pendistribusian.

Mekanisme Pengawasan dan Akuntabilitas

Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam pengelolaan zakat fitrah oleh BAZNAS. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal diterapkan secara ketat. Pengawasan internal dilakukan melalui audit internal berkala, sementara pengawasan eksternal melibatkan audit independen dari lembaga akuntan publik yang kredibel. Laporan keuangan dan aktivitas pengelolaan zakat fitrah dipublikasikan secara berkala melalui situs web resmi BAZNAS dan laporan publik lainnya, sehingga masyarakat dapat memantau pengelolaan zakatnya.

Upaya Peningkatan Transparansi dan Kepercayaan Publik

BAZNAS secara aktif berupaya meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik melalui berbagai strategi. Publikasi laporan keuangan yang detail dan mudah dipahami, sosialisasi program pengelolaan zakat, dan penggunaan teknologi informasi untuk memudahkan akses informasi merupakan beberapa contohnya. BAZNAS juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial dan website resmi. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan pengelolaan zakat fitrah berjalan dengan baik dan bertanggung jawab.

Regulasi Pengelolaan Zakat Fitrah oleh BAZNAS

“Pengelolaan zakat fitrah oleh BAZNAS harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. BAZNAS wajib mempublikasikan laporan keuangan dan aktivitas pengelolaan zakat fitrah secara berkala.” (Contoh kutipan regulasi BAZNAS – Perlu diganti dengan kutipan regulasi BAZNAS yang aktual dan dapat diverifikasi)

Keadilan dan Efisiensi Pendistribusian Zakat Fitrah, Kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS tahun 2025.

BAZNAS berkomitmen untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam pendistribusian zakat fitrah. Keadilan diwujudkan melalui sistem verifikasi data penerima yang ketat dan pendistribusian yang merata. Efisiensi dicapai melalui optimalisasi penggunaan sumber daya, penggunaan teknologi informasi, dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak. BAZNAS terus berupaya meningkatkan sistem dan proses pengelolaan zakat fitrah untuk mencapai keadilan dan efisiensi yang optimal.

Sebagai contoh, BAZNAS telah mengembangkan sistem digital untuk pendataan dan penyaluran zakat fitrah yang memungkinkan monitoring real-time dan transparansi yang lebih tinggi. Sistem ini juga membantu mengurangi biaya administrasi dan mempercepat proses penyaluran zakat kepada yang berhak.

Ringkasan Penutup

Memahami kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS tahun 2025 sangat penting untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik. Dengan pedoman yang jelas dan transparan dari BAZNAS, diharapkan distribusi zakat fitrah dapat berjalan lancar dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban dan hak dalam pelaksanaan ibadah zakat fitrah.

Informasi FAQ

Apa perbedaan zakat fitrah menurut BAZNAS dengan zakat maal?

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan setiap individu muslim menjelang Idul Fitri, berupa makanan pokok, sedangkan zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul.

Apakah zakat fitrah bisa diberikan kepada keluarga sendiri?

Ya, asalkan keluarga tersebut memenuhi kriteria penerima zakat fitrah menurut BAZNAS dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya sendiri.

Bagaimana jika saya ingin menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada fakir miskin?

Hal tersebut diperbolehkan, namun pastikan penerima benar-benar memenuhi kriteria dan penyalurannya dilakukan dengan bijak dan tercatat.

Apakah ada sanksi jika tidak membayar zakat fitrah?

Tidak ada sanksi hukum duniawi, namun terdapat konsekuensi dari sisi agama.

Related Posts

Waktu Sholat Pekanbaru Ramadan 2025 Aplikasi Mobile Akurat

Waktu sholat Pekanbaru di Ramadhan 2025 menggunakan aplikasi mobile yang akurat dan mudah diakses menjadi solusi praktis bagi umat muslim. Aplikasi ini memberikan informasi waktu sholat fardhu dan sunnah secara…

Waktu Sholat di Sekitar Eka Hospital Pekanbaru

Waktu sholat di sekitar Eka Hospital Pekanbaru sangat penting bagi pasien dan pengunjung. Informasi yang akurat tentang jadwal sholat, lokasi masjid terdekat, dan aksesibilitasnya akan sangat membantu. Artikel ini menyediakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Perbandingan Harga Sembako Koperasi Merah Putih vs Pasar

  • By admin
  • May 25, 2025
  • 2 views
Perbandingan Harga Sembako Koperasi Merah Putih vs Pasar

Potensi Hujan Deras dan Petir di Jawa Timur Hari Ini

Strategi Pemerintah Kota Pekalongan untuk Koperasi Merah Putih

  • By admin
  • May 25, 2025
  • 2 views

Prediksi Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Jangka Panjang

Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Timur 20-21 Mei 2025

  • By admin
  • May 24, 2025
  • 4 views

Harga dan Ketersediaan Sony WH-1000XM6 di Indonesia